Alur Transaksi di Pasar Modal Indonesia

Dipublikasikan pada 16 Aug 2025 09:16 | Publikasi oleh SW. Razak
Alur Transaksi di Pasar Modal Indonesia

Transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak berhenti saat kamu menekan tombol beli atau jual di aplikasi sekuritas. Di balik layar, ada rangkaian proses yang memastikan saham benar-benar berpindah kepemilikan dan dana benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Proses ini dikenal sebagai alur transaksi pasar modal, yang meliputi order, matching, kliring, hingga penyelesaian. Semua tahapan ini dijalankan dalam koordinasi tiga lembaga utama: BEI sebagai penyelenggara perdagangan, KPEI sebagai lembaga kliring dan penjaminan, serta KSEI sebagai kustodian efek pusat.

Order adalah titik awal dari seluruh perjalanan transaksi. Di tahap ini investor memasukkan instruksi beli atau jual saham melalui sekuritas. Instruksi ini bisa berupa harga tertentu (limit order) atau harga terbaik di pasar saat itu (market order). Sistem perdagangan BEI, Jakarta Automated Trading System (JATS), menerima order ini secara elektronik. Setiap order diverifikasi validitasnya agar hanya order dengan dana atau saham yang tersedia yang bisa masuk ke sistem. Dengan begitu, sejak awal, perdagangan dijaga agar tidak ada instruksi kosong.

Begitu order diterima, sistem langsung bekerja mencocokkan antara pembeli dan penjual. Proses ini disebut matching. Prinsip yang digunakan adalah price-time priority, yaitu harga terbaik akan diutamakan, dan jika ada harga yang sama maka urutan waktu masuk order yang menentukan. Proses ini berlangsung otomatis dalam hitungan detik. Misalnya, jika ada investor yang ingin membeli saham BBRI di harga Rp5.000 per lembar, dan ada investor lain yang bersedia menjual di harga yang sama, maka sistem langsung mempertemukan keduanya. Hasilnya, terbentuklah harga transaksi yang sah di bursa.

Tahap berikutnya adalah kliring, yang dijalankan oleh KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia). Di sinilah kepastian transaksi dijamin. KPEI menghitung semua kewajiban dan hak yang muncul dari transaksi dengan metode netting. Netting berarti kewajiban bersih yang dihitung, bukan setiap transaksi satu per satu. Sebagai contoh, jika satu sekuritas melakukan sepuluh kali transaksi beli dan lima kali transaksi jual saham BBNI, maka KPEI hanya akan menghitung selisih akhirnya. Mekanisme ini membuat proses lebih efisien dan mengurangi kebutuhan transfer dana dan saham yang berulang. Yang tidak kalah penting, KPEI juga berfungsi sebagai penjamin. Jika salah satu pihak tidak mampu memenuhi kewajibannya, KPEI akan mengambil alih sementara, sehingga transaksi tetap bisa diselesaikan tanpa mengguncang kepercayaan pasar.

Setelah proses kliring selesai, barulah transaksi masuk ke tahap penyelesaian atau settlement. Settlement dilakukan oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia), lembaga yang menyimpan efek secara kolektif tanpa warkat fisik. Pada tahap ini, saham resmi berpindah dari rekening efek penjual ke rekening efek pembeli, dan dana berpindah dari pembeli ke penjual. Semua ini dicatat melalui sistem C-BEST (Central Depository and Book Entry Settlement System). Di Indonesia, settlement menggunakan mekanisme T+2, artinya penyelesaian berlangsung dua hari bursa setelah transaksi. Jadi jika kamu membeli saham pada hari Senin, kepemilikan baru tercatat sah di portofolio pada hari Rabu, selama tidak ada libur bursa.

Empat tahap ini membentuk rantai yang saling terhubung. Order memastikan niat transaksi tercatat, matching mempertemukan pembeli dan penjual, kliring memastikan kewajiban dan hak seimbang, dan settlement menyelesaikan perpindahan kepemilikan secara resmi. Proses ini mencerminkan bagaimana pasar modal diorganisasi dengan disiplin agar setiap transaksi berjalan transparan dan aman.

Dari perspektif investor, memahami alur ini penting untuk mengelola strategi likuiditas. Misalnya, jika kamu membeli saham hari ini, kamu baru bisa menjual kembali dua hari kemudian ketika kepemilikan sah tercatat. Kesadaran ini mencegah kesalahan dalam mengambil keputusan trading jangka pendek. Selain itu, adanya jaminan dari KPEI membuat investor tidak perlu khawatir jika terjadi gagal bayar dari pihak lawan transaksi, karena penyelesaian tetap dijamin.

Efisiensi sistem juga berdampak langsung pada likuiditas pasar. Data BEI menunjukkan setelah Indonesia beralih ke settlement T+2 pada 2018, rata-rata nilai transaksi harian meningkat dari Rp7,5 triliun pada 2017 menjadi Rp8,5 triliun pada 2019. Penurunan risiko gagal bayar juga tercatat lebih dari 20 persen dibanding era T+3. Fakta ini menunjukkan bagaimana desain alur transaksi yang baik mampu meningkatkan daya tarik pasar modal.

Jika dibandingkan global, Indonesia masih berada di tahap T+2. Amerika Serikat sudah beralih ke T+1 sejak Mei 2024, sementara India bahkan lebih dulu menerapkan T+1 secara penuh sejak 2023. Perubahan ini dimaksudkan untuk mempercepat perputaran modal dan mengurangi risiko. Tren global ini membuka kemungkinan bahwa Indonesia akan kembali meninjau mekanisme settlement di masa mendatang agar tetap sejalan dengan praktik internasional.

Keseluruhan proses order hingga penyelesaian menunjukkan pentingnya peran tiga lembaga kunci dalam ekosistem pasar modal. BEI menyediakan platform perdagangan, KPEI memastikan kepastian dan keamanan transaksi, dan KSEI mengesahkan perpindahan kepemilikan. Tanpa koordinasi yang rapi antar lembaga ini, kepercayaan investor tidak akan terbentuk. Dengan memahami alur ini, investor bisa lebih percaya diri dalam bertransaksi sekaligus menyusun strategi investasi yang realistis dengan mempertimbangkan waktu dan mekanisme penyelesaian.

Penulis

Avatar

SW. Razak

Praktisi pasar modal dan forex dengan latar belakang kuat di analisis data selama 15 tahun. Mengembangkan dan mengeksekusi strategi investasi serta trading berbasis data, membangun model kuantitatif, melakukan backtesting, optimasi risiko, dan evaluasi performa portofolio secara disiplin.

Disclaimer

Konten ini disusun untuk knowladge. Setiap analisis atau opini yang disampaikan merupakan pandangan pribadi penulis berdasarkan referensi yang tersaji secara publik. Dapat di jadikan sebagai opini kedua sebelum memutuskan mengambil keputusan investasi. Namun tidak ada jaminan atas keakuratan atau hasil yang ditimbulkan. Anda tetap perlu melakukan riset independen sebelum mengambil keputusan investasi.