Kalkulator Zakat Saham
Kalkulator ini menentukan kewajiban zakat saham berdasarkan nilai pasar, utang jatuh tempo, harga emas 24K, serta mengikuti Fatwa MUI dan pedoman BAZNAS terbaru.
- Nisab mengacu pada nilai 85 gram emas per hari perhitungan
- Zakat mal 2,5% dari harta bersih atau opsi zakat dividen 5%/10%
- Validasi haul wajib sesuai syariat
Fatwa & Dasar Hukum:
- Fatwa MUI No. 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Zakat atas Saham
- Pedoman BAZNAS (www.baznas.go.id)
- Nisab = setara 85 gram emas 24K
- Zakat mal: 2,5% dari harta bersih setelah haul dan nisab
- Fatwa MUI No. 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Zakat atas Saham
- Pedoman BAZNAS (www.baznas.go.id)
- Nisab = setara 85 gram emas 24K
- Zakat mal: 2,5% dari harta bersih setelah haul dan nisab