Dalam pasar modal, istilah T+ settlement merujuk pada waktu penyelesaian (settlement) transaksi efek yang terjadi beberapa hari setelah tanggal (T) transaksi. Di Indonesia, saat ini yang berlaku adalah T+2 artinya penyelesaian terjadi dua hari bursa setelah transaksi dilakukan. Modul ini menjelaskan secara runut dan terstruktur mengenai mekanisme T+ settlement serta relevansinya di pasar modal Indonesia. Bahasa yang digunakan aktif, cocok untuk generasi Z dan Alpha, meski target utama pembaca adalah usia 25–60 tahun. Setiap istilah teknis akan dijelaskan sesegera mungkin dalam kalimat berikutnya. Tidak ada opini, asumsi, atau preferensi pribadi dalam konten ini.
Apa Itu T+2 Settlement?
T+ settlement adalah sistem penyelesaian transaksi efek yang menentukan berapa hari bursa dibutuhkan setelah tanggal transaksi (T) hingga proses penyelesaian (settlement) selesai sepenuhnya. Settlement adalah pemindahan resmi kepemilikan saham dan dana antara pembeli dan penjual, yang dilakukan oleh lembaga pasar modal dengan pengawasan regulator.
Dalam sistem T+2, jika kamu membeli saham pada hari Senin, maka penyerahan saham dan dana akan efektif terjadi pada hari Rabu, dengan syarat tidak ada hari libur bursa di antara keduanya. Sistem ini menunjukkan bahwa jangka waktu dua hari bursa diperlukan untuk memverifikasi, mengkliring, dan menyelesaikan transaksi secara penuh sebelum efeknya resmi tercatat di rekening efek investor.
Singkatan seperti T+1, T+2, dan T+3 menjelaskan berapa banyak hari kerja bursa (hari di mana BEI beroperasi) yang dibutuhkan untuk settlement setelah trade date. Ilustrasinya, jika transaksi terjadi Senin, maka settlement-nya T+1 → Selasa; T+2 → Rabu; T+3 → Kamis.
Sebelum November 2018, Indonesia menggunakan sistem T+3, artinya investor harus menunggu tiga hari kerja untuk penyelesaian transaksi. Melalui Pengumuman BEI Nomor Peng‑00001/BEI.POP/11‑2018, BEI mengumumkan percepatan sistem ke T+2 mulai akhir 2018. Penerapan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pasar dan menurunkan risiko settlement.
Secara global, banyak bursa sudah menerapkan standar serupa atau lebih cepat:
Amerika Serikat memulai transisi dari T+2 ke T+1 pada 28 Mei 2024. The U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) menyatakan bahwa tujuan utama perubahan ini adalah menurunkan risiko kredit dan likuiditas serta meningkatkan efisiensi modal.
Kanada dan Meksiko juga mulai menerapkan T+1 pada 27 Mei 2024, mengikuti langkah AS.
Di Asia, India sudah menjalankan T+1 sejak Januari 2023, sedangkan Tiongkok menerapkan kombinasi settlement T+0 dan T+1 dalam beberapa instrumen. Banyak bursa Asia lainnya masih menggunakan T+2, sambil mengamati hasil transisi di negara lain.
Dengan mengikuti sistem T+2, BEI memperkuat integrasinya ke pasar modal global, meningkatkan efisiensi penyelesaian, dan mempermudah fasilitas akses alamat investor asing.
Proses Transaksi Hingga Final Settlement
Berikut urutan mekanisme T+2 settlement dalam pasar modal Indonesia:
| Tahap | Hari | Proses yang Terjadi |
|---|---|---|
| 1 | T (hari transaksi) | Kamu mengeksekusi order beli/jual melalui aplikasi sekuritas. |
| 2 | T+1 (hari pertama setelah transaksi) | KPEI melakukan proses kliring: menghitung hak dan kewajiban, melakukan netting multilateral antarpihak, serta menyiapkan jaminan penyelesaian. |
| 3 | T+2 (hari kedua setelah transaksi) | Proses DvP terjadi. KSEI memindahkan efek secara elektronik ke pihak pembeli, sementara KPEI memfasilitasi pembayaran antar pihak melalui sistem perbankan dan settlement. |
| 4 | Setelah T+2 | Jika semua berjalan lancar, kamu akan melihat saham telah masuk ke rekening efek (SID-milikmu), dan uang hasil penjualan masuk ke rekening investasi-mu. |
BEI (Bursa Efek Indonesia) — penyelenggara lelang atau perdagangan. BEI mengeksekusi order dan mencatat transaksi saat T.
KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) melakukan kliring (netting) dan memastikan penyelesaian (settlement), termasuk memproses jaminan dana hingga T+2.
KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) melakukan pemindahbukuan efek, yaitu memindahkan saham dari penjual ke pembeli secara elektronik di T+2.
Ketiga lembaga ini bekerja secara terintegrasi, dimana BEI menyediakan sistem perdagangan, KPEI menjamin settlement, dan KSEI mencatat kepemilikan. Proses ini menjaga kepercayaan investor terhadap efektivitas pasar modal.
Benefit T+2 settlement
Perubahan ke sistem T+2 settlement memberi efek signifikan bagi investor. Pertama, dari sisi positif, percepatan penyelesaian transaksi memungkinkan modal berputar lebih cepat. Setelah kamu menjual saham, dana hasil penjualan akan masuk lebih cepat ke rekening efek kamu, menambah likuiditas portofolio secara lebih efisien.
Namun, ada tantangan yang perlu dipahami. Misalnya, jika kamu membeli saham pada hari Senin, saham tersebut baru secara resmi tercatat di portofolio dan dapat diperjualbelikan kembali pada hari Rabu. Artinya, kamu tidak bisa langsung menggunakan saham baru itu untuk transaksi lebih lanjut di hari yang sama. Hal ini bisa jadi kendala bagi investor aktif atau trader harian.
Faktor hari libur bursa juga dapat memperpanjang durasi settlement. Misalnya, jika ada hari libur nasional baik pada T+1 atau T+2, penyelesaian bisa mundur, sehingga investor perlu memperhitungkan waktu efektif untuk melakukan transaksi lanjutan.
Menurut situs resmi BEI, manfaat yang diharapkan dari T+2 adalah peningkatan efisiensi penyelesaian dan kesesuaian dengan praktik global, yang pada gilirannya akan meningkatkan likuiditas pasar.