Pasar modal Indonesia memiliki tiga lembaga utama yang mengatur, menjamin, dan mencatat setiap transaksi efek. Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Ketiganya berstatus Self-Regulatory Organization (SRO) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI berperan menyelenggarakan perdagangan efek, KPEI bertugas mengkliring sekaligus menjamin penyelesaian transaksi, dan KSEI menangani penyimpanan serta pemindahbukuan efek.
BEI adalah penyelenggara bursa yang menyediakan sistem perdagangan dan memastikan semua aktivitas jual-beli efek berlangsung tertib, transparan, dan teratur. Evolusi sistem perdagangan BEI dari papan manual hingga Jakarta Automated Trading System (JATS) meningkatkan kecepatan dan kapasitas transaksi, sekaligus mendukung pembentukan harga (price discovery) yang lebih akurat.
Di sisi operasional, BEI mengatur proses pencatatan (listing) emiten, mewajibkan keterbukaan informasi, dan melakukan pemantauan perdagangan (surveillance) untuk mencegah manipulasi pasar. Hal ini memastikan harga dan volume yang muncul di bursa mencerminkan transaksi rill, sehingga data tersebut layak digunakan dalam analisis fundamental maupun teknikal.
Setelah transaksi terjadi di BEI, KPEI masuk sebagai central counterparty (CCP) yang mengambil alih posisi pembeli dan penjual melalui proses novasi. Artinya, setiap anggota bursa tidak lagi berhadapan langsung satu sama lain, tetapi dengan KPEI sebagai pihak penengah. Mekanisme ini mengurangi risiko gagal serah atau gagal bayar karena eksposur kredit dikelola terpusat.
KPEI juga menjalankan proses kliring, yaitu perhitungan hak dan kewajiban setiap anggota berdasarkan transaksi yang terjadi. Proses ini disertai netting multilateral yang menyederhanakan kewajiban menjadi posisi bersih, sehingga likuiditas anggota terjaga dan risiko sistemik menurun. Untuk memastikan keamanan transaksi, KPEI menggunakan dana jaminan, margin, dan skema “risk waterfall” jika ada anggota yang gagal memenuhi kewajiban.
Siklus penyelesaian transaksi di Indonesia menggunakan standar T+2, yaitu dua hari bursa setelah tanggal transaksi. Percepatan dari T+3 ke T+2 pada 2018 dilakukan agar perputaran modal lebih cepat, risiko pasar berkurang, dan selaras dengan standar global.
KSEI berfungsi sebagai central securities depository (CSD) yang mengelola penitipan kolektif efek dan penyelesaian transaksi secara pemindahbukuan (book-entry settlement). Sistem utama yang digunakan adalah C-BEST (Central Depository and Book Entry Settlement System), yang memastikan perpindahan kepemilikan efek aman, final, dan tercatat rapi di tingkat kustodian maupun perusahaan efek.
Selain penyimpanan, KSEI juga menangani corporate actions seperti pembagian dividen, penawaran rights issue, dan distribusi saham bonus. Semua proses dilakukan terkoordinasi di dalam sistem KSEI sehingga hak-hak investor tersalurkan tepat waktu.

Untuk meningkatkan transparansi, KSEI mengembangkan Single Investor Identification (SID) bagi seluruh investor. Dengan SID, setiap pemodal memiliki nomor identitas unik yang menghubungkan seluruh kepemilikannya di pasar modal. KSEI juga menyediakan portal AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) agar investor bisa memantau portofolio efek secara online kapan saja.
KSEI turut mendukung tata kelola emiten melalui eASY.KSEI, platform elektronik untuk e-Proxy dan e-Voting di RUPS. Fitur ini memudahkan investor berpartisipasi dalam pengambilan keputusan korporasi tanpa hadir fisik, sekaligus mencatat jejak audit yang jelas.
Selain itu, KSEI mengoperasikan S-INVEST, sistem terintegrasi untuk industri pengelolaan investasi. S-INVEST mempercepat proses back-office reksa dana dan produk investasi lain, mengurangi risiko operasional, dan meningkatkan akurasi data di seluruh rantai pasokan investasi.
Alur kerja pasar modal dimulai dari order investor yang dieksekusi di BEI. Transaksi tersebut dikliring oleh KPEI melalui novasi dan netting, lalu diselesaikan oleh KSEI dengan prinsip Delivery versus Payment (DvP) di C-BEST. Perubahan kepemilikan efek tercatat final, dan investor bisa memverifikasinya melalui SID atau AKSes.
Dengan peran yang terintegrasi ini, BEI, KPEI, dan KSEI menciptakan ekosistem pasar modal yang aman, transparan, dan efisien. BEI memastikan harga terbentuk secara wajar, KPEI mengurangi risiko gagal penyelesaian, dan KSEI menjamin kepemilikan efek serta hak-hak investor. Infrastruktur ini menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan jumlah investor dan pendalaman pasar modal Indonesia.
Modernisasi yang terus berjalan, mulai dari peningkatan kapasitas sistem perdagangan BEI, penguatan kerangka CCP di KPEI, hingga digitalisasi layanan KSEI seperti AKSes dan eASY.KSEI untuk memperkuat kecepatan, keamanan, dan kenyamanan bertransaksi di pasar modal Indonesia.